Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan melalui tahapan: a. pemberitahuan; b. pendaftaran; c. verifikasi; d. negosiasi; e. penetapan penyedia; dan f. kontrak.
Koreksi Anda