Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan melalui tahapan:
a. pemberitahuan;
b. pendaftaran;
c. verifikasi;
d. negosiasi;
e. penetapan penyedia; dan
f. kontrak.
Koreksi Anda
