Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
Penyediaan Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan oleh Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan dilaksanakan dengan metode Penyediaan Langsung.
Koreksi Anda
