Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan oleh Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan dilaksanakan dengan metode Penyediaan Langsung.
Koreksi Anda