Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang disediakan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PPK, Pejabat Penyediaan, dan/atau Panitia Penyediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah dan/atau volume;
d. ketepatan waktu; dan
e. kesesuaian tempat penyerahan.
(3) Penyedia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
