Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dijabat oleh pegawai pada KUH.
(2) Pejabat Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penyediaan Langsung untuk penyediaan barang yang bernilai paling banyak USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan penyediaan jasa lainnya yang bernilai paling banyak USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat); dan
b. mengusulkan calon Penyedia barang yang bernilai paling banyak USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan Penyedia jasa lainnya yang bernilai paling banyak USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
Koreksi Anda
