Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas:
a. tim persiapan;
b. tim pelaksana; dan
c. tim pengawas.
(2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan Swakelola.
(5) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
Koreksi Anda
