Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa Lainnya terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. Penyelenggara Swakelola; d. Pejabat Penyediaan; e. Panitia Penyediaan; dan f. Penyedia.
Koreksi Anda