Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang disediakan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah dan/atau volume; d. ketepatan waktu; dan e. kesesuaian tempat penyerahan. (3) Penyedia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda