Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penyediaan Langsung; b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis; c. melakukan negosiasi; d. mengusulkan calon Penyedia kepada PPK; dan e. melaporkan hasil penyediaan kepada Direktur Jenderal dan KPA. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyediaan dapat dibantu oleh tenaga pendukung yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Staf Teknis Haji. (3) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pegawai pada KUH; dan/atau b. warga negara INDONESIA yang berdomisili di Arab Saudi.
Koreksi Anda