Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Staf Teknis Haji.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran BPIH;
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; dan
c. MENETAPKAN PPK.
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
