Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. Tim Penyediaan; dan d. Penyedia.
Koreksi Anda