Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Penyedia.
Koreksi Anda