Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 233), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
