Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak dan/atau terdapat kebutuhan baru dengan kondisi: a. setelah masa kerja Tim Penyediaan berakhir; b. waktu Penyediaan Barang/Jasa tidak mencukupi; dan/atau c. anggaran Tim Penyediaan tidak tersedia, penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum dilaksanakan oleh KPA.
Koreksi Anda