Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak dan/atau terdapat kebutuhan baru dengan kondisi:
a. setelah masa kerja Tim Penyediaan berakhir;
b. waktu Penyediaan Barang/Jasa tidak mencukupi;
dan/atau
c. anggaran Tim Penyediaan tidak tersedia, penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum dilaksanakan oleh KPA.
Koreksi Anda
