Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, Pelayanan Umum, dan Barang/Jasa Lainnya menggunakan anggaran BPIH.
Koreksi Anda