Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Transportasi; b. Akomodasi; c. Konsumsi; d. Pelayanan Umum; dan e. Barang/Jasa Lainnya.
Koreksi Anda