Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan Penyediaan Barang/Jasa.
(2) Kepala Badan Penyelenggara Haji memberikan dukungan pelaksanaan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan dukungan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penyelenggara Haji berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
