Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan Penyediaan Barang/Jasa. (2) Kepala Badan Penyelenggara Haji memberikan dukungan pelaksanaan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan dukungan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penyelenggara Haji berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda