Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi yang selanjutnya disebut Penyediaan Barang/Jasa adalah penyediaan transportasi, akomodasi, konsumsi, layanan umum, dan barang/jasa lainnya bagi jemaah haji reguler di Arab Saudi, petugas haji yang menyertai jemaah haji, dan petugas penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi yang dibiayai dari biaya penyelenggaraan ibadah haji. 2. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. 3. Transportasi adalah angkutan darat yang disediakan pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi. 4. Akomodasi adalah tempat menginap yang disediakan pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi. 5. Konsumsi adalah makanan dan minuman yang disediakan pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi. 6. Pelayanan Umum adalah pelayanan kepada jemaah haji reguler di Arab Saudi mulai dari kedatangan di bandara sampai dengan kepulangan ke bandara Arab Saudi, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi, dan pelayanan konsumsi selama prosesi Arafah, Muzdalifah, dan Mina. 7. Barang/Jasa Lainnya adalah barang/jasa lain yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi selain Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum. 8. Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi yang direncanakan, dikerjakan, diawasi sendiri, dan dilaporkan kepada KPA. 9. Penyediaan Langsung adalah metode penyediaan untuk mendapatkan Penyedia barang/jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi berdasarkan pada pertimbangan tertentu. 10. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 12. Badan Penyelenggara Haji adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji. 13. Kantor Urusan Haji yang selanjutnya disingkat KUH adalah kantor urusan haji INDONESIA di Jeddah. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 15. Kepala Badan Penyelenggara Haji adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggara haji. 16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BPIH pada KUH. 18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan dari pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran BPIH dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material serta akibat yang ditimbulkan. 19. Staf Teknis Haji adalah pegawai Kementerian yang diperbantukan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri. 20. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi. 21. Pejabat Penyediaan adalah personil yang bertugas untuk mengelola pemilihan Penyedia. 22. Tim Penyediaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal untuk melakukan proses penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum. 23. Penyelenggara Swakelola adalah personil yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi. 24. Panitia Penyediaan adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan penyediaan Barang/Jasa Lainnya dengan pagu anggaran di atas nominal kewenangan Pejabat Penyediaan. 25. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Koreksi Anda