Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Curup (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1742), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: