Pasal 16
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: