Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Puja Mataram (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1362) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: