Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik, kelembagaan, administrasi, umum, perencanaan, keuangan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
