Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas; a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda