Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda