Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 245) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1660), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: