Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Mataram yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah unsur pelaksana kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Universitas untuk dan atas nama Menteri.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang
mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Rektor.
7. Dewan Pengawas adalah organ badan layanan umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan badan layanan umum.
8. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
10. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA BLU adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLU.
11. Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen rencana 5 (lima) tahunan yang disusun mengacu kepada rencana strategis Kementerian Agama.
12. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
14. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
15. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
16. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan program doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
17. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
18. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
19. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
20. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
21. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
22. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
23. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
24. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
25. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
26. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
27. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
28. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi pada Universitas.
29. Alumni adalah lulusan dari Universitas.
30. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Universitas.
31. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
32. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Universitas.
33. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
34. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Misi Universitas yaitu:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang mengintegrasikan dan mengembangkan ilmu keislaman, sosial, humaniora, sains, dan teknologi;
b. meningkatkan relevansi, kualitas, dan kreativitas dalam penelitian;
c. memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat; dan
d. meningkatkan kualitas tata kelola yang kredibel, akuntabel, dan berdaya saing.
(1) Busana akademik pada Universitas terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, wakil Rektor, Dekan, Direktur, profesor, dan anggota Senat yang berhak mengikuti prosesi.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan profesor, dan promosi doktor kehormatan, dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari kain wol polos berwarna hitam (kode gradasi #0 0 0 0 0 0 ) , berukuran besar sampai di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan dengan garis tiga;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam (kode gradasi #0 0 0 0 0 0) , selebar kurang lebih 12 (dua belas) cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau (kode gradasi #32CD32) untuk toga Rektor dan wakil Rektor, kuning (kode gradasi #FFDF00) untuk toga profesor, sedangkan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) dan berbentuk segi lima yang panjang tiap sisinya 20 (dua puluh) cm;
b. di tengah terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning (kode gradasi #FFDF00);
c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas yang terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #FFDF00);
d. kalung jabatan wakil Rektor, Dekan, dan Direktur, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil;
e. kalung jabatan profesor terbuat dari pita selebar 10 (sepuluh) cm sesuai dengan warna Fakultas, serta kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 (sepuluh) cm, berwarna kuning (kode gradasi #FFD700).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas, program sarjana, Pascasarjana, atau program profesi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar dan panjang sampai di bawah lutut, berlengan panjang dengan lebar yang merata dan terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, dan bentuk bagian belakang syal wisudawan berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu untuk jenjang sarjana berbentuk segi empat, magister berbentuk segi tiga pendek berukuran 40 cm, doktor berbentuk segi tiga panjang berukuran 55 cm, dan profesi berbentuk bundar.
(6) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima sisi masing-masing 20 (dua puluh) cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang.
Warna kuncir dan warna leher/garis pembuka toga sama dengan warna Fakultas atau warna Pascasarjana.
(8) Jas almamater Universitas berwarna hijau (kode gradasi #40E0D0), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.