Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1363) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: