Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
