Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. ketua program studi; b. sekretaris program studi; dan c. dosen. 7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda