Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dekan dibantu oleh wakil dekan. (2) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama; dan b. wakil dekan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (3) Wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, dan kerja sama. (4) Wakil dekan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda