Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen, Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan, dan Fakultas Seni Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. program studi; c. laboratorium; dan d. bagian tata usaha. (2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. program studi; c. laboratorium; dan d. subbagian tata usaha. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda