Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Teks Saat Ini
Fakultas pada Institut terdiri atas:
a. Ilmu Pendidikan Kristen;
b. Ilmu Sosial Keagamaan;
c. Seni Keagamaan Kristen; dan
d. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
