Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 490) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 843);
b. Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1626),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: