Fakultas
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi;
b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan sivitas akademika; dan
e. administrasi dan pelaporan.
Fakultas pada Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen;
b. llmu Sosial Keagamaan Kristen; dan
c. Seni Keagamaan Kristen.
(1) Organisasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen dan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Seni Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan; dan
c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio.
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen dan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan
kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, alumni, dan kerja sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Seni Keagamaan Kristen, yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, alumni, dan kerja sama, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada Fakultas.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional dosen.
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan Program Studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai Koordinator.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Jumlah jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan analisis beban kerja.
(4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas.
(2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Organisasi Fakultas Seni Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan.
(2) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
(3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam rumpun ilmu agama.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Direktur; dan
b. Wakil Direktur.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan.
(2) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.
(3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.