Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.