Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda