Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik, kelembagaan, administrasi, umum, perencanaan, keuangan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda