Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
