Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara; b. Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda