Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan; Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam b. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; dan c. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda