Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyoapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
