Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; o. Pusat Data dan Teknologi Informasi; p. Pusat Kerukunan Umat Beragama; q. Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan; dan r. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Koreksi Anda