Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
