Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Hindu negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
11. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program Magister, program Doktor, dan/atau program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
12. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada 1 (satu) tahun tertentu.
14. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
16. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
17. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi.
18. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
19. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
20. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
23. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
27. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Hindu pada Kementerian.
Institut mempunyai tujuan:
a. meningkatkan pengelolaan pendidikan tinggi Hindu yang berkualitas dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggulan;
b. meningkatkan produk penelitian seni budaya, adat, dan agama Hindu yang berkualitas sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil riset dalam bentuk pengabdian pada masyarakat dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi, sosial, agama, dan budaya bangsa INDONESIA;
d. meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam dan di luar negeri untuk mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
e. meningkatkan sarana prasarana kampus yang dapat mendukung terlaksananya tridharma perguruan tinggi.
(1) Busana akademik pada Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan mengikuti ketentuan:
a. terbuat dari kain wol polos berwarna ungu (kode gradasi #440044), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru kuning (kode gradasi #BBBB00), selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi);
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna biru (kode gradasi #000044), untuk toga Ketua dan Wakil Ketua, kuning (kode gradasi #AAAA00) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan wama masing-masing bendera Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan warna leher/ garis pembuka toga, warna biru (kode gradasi #000044), dan kuning (kode gradasi #AAAA00);
c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #AAAA00);
d. kalung jabatan Wakil Rektor, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih (kode gradasi #DDDDDD); dan
e. kalung jabatan Profesor terbuat dan pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna bendera Fakultasnya, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut, terbuat dari bulatan
logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #AAAA00).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Institut.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #111111), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, dan tampak bagian belakang toga wisudawan program Pascasarjana berbentuk persegi empat.
(8) Kelengkapan toga wisudawan merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan disesuaikan dengan warna identitas masing-masing Fakultas.
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna kuning (kode gradasi #f0f000), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.