Pasal 47
(1) Ketua dan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Ketua dan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
12. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: