Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, serta Fakultas Sains dan Teknologi terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, serta Fakultas Adab dan Humaniora terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda
