Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
