Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian www.djpp.kemenkumham.go.id mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 sesuai kebijakan Rektor. (2) Ketua LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id