Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Penelitian dan Penerbitan;
b. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
c. Pusat Studi Gender dan Anak;
d. Pusat Kajian Islam, Sains, dan Teknologi; dan
e. Pusat Peradaban Islam Sulawesi Selatan.
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat Kajian Islam, Sains, dan T sebagaimana dimaksud pada ayat 1 www.djpp.kemenkumham.go.id
huruf d mempunyai tugas melaksanakan kajian Islam, sains, dan teknologi.
(6) Pusat Peradaban Islam Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan peradaban Islam Sulawesi Selatan.
(7) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
