Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Perundang-undangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian;
Koreksi Anda
