Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Organisasi dan Perundang-undangan; dan b. Subbagian Kepegawaian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id