Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan
d. Pusat Pengembangan Bisnis.
Koreksi Anda
